markethon

Era revolusi industri 4.0 sangat mempengaruhi naiknya angka kriminalitas modern. Bahkan, banyak kejahatan manual yang ditinggalkan dan menjadi kejahatan dunia maya atau dikenal dengan Cyber ​​Crime. Memasuki era revolusi industri 4.0, aktivitas di dunia siber semakin meningkat, sehingga kejahatan di dunia siber juga semakin meningkat. Meskipun kejahatan itu bersifat spesifik, namun tetap saja ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Namun masalahnya, kejahatan ini lebih banyak terjadi di dunia maya.

Kejahatan dalam revolusi industri 4.0 akan dianggap sebagai kejahatan ekonomi atau bisnis. Terminologi revolusi industri 4.0 erat kaitannya dengan kegiatan produksi bisnis. Oleh karena itu, kejahatan tersebut akan menimbulkan kerugian yang menimbulkan kerugian ekonomi atau finansial bagi korbannya. Kerugian ekonomi atau keuangan harus nyata dan dapat diukur. Korban adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dan produksi.

 

kejahatan ekonomi Informasi adalah kunci di era informasi saat ini, semua perintah berbeda yang diketik oleh pemrogram perangkat lunak yang memerintahkan komputer untuk melakukan sesuatu adalah instruksi yang membentuk era informasi. Kehilangan informasi dapat mengganggu atau menghentikan operasi bisnis dan produksi yang mengakibatkan hilangnya keuntungan.

Niat penjahat dunia maya tidak selalu didasarkan pada motivasi ekonomi. Tidak semua penjahat cyber mencari keuntungan, beberapa ingin merusak dan menghancurkan jaringan komputer untuk alasan jahat. Menciptakan vandalisme berteknologi tinggi berkontribusi pada motivasi. Beberapa penjahat dunia maya melakukan kejahatan sebagai bagian dari keberadaan, kemampuan, dan klaim politik mereka.

 

Ada tujuh jenis kejahatan, yaitu hacking, illegal interception, defiling (deface), pencurian elektronik, interferensi, fasilitasi tindakan ilegal dan pencurian identitas. Konten ilegal yang menggunakan internet, komputer, dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan, seperti pornografi, perjudian, penipuan, ujaran kebencian, dll. juga merupakan kejahatan dunia maya.

 

Penjahat dunia maya dapat dihukum jika serangan itu menyebabkan kerusakan pada komputer atau jaringan internet, meskipun sulit, kerusakan itu tidak menyebabkan kerugian ekonomi atau finansial. Ketika serangan itu menyebabkan kerusakan pada jaringan komputer atau internet dan juga menyebabkan kerugian ekonomi atau finansial, hukuman untuk kejahatan dunia maya lebih berat.

 

Terakhir, konsep yang lebih luas dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak sesuai dengan cybercrime dalam revolusi industri 4.0 yang mengklasifikasikan cybercrime sebagai bagian dari kejahatan ekonomi dan bisnis. Oleh karena itu, konsep tersebut akan direvisi dalam amandemen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berikutnya. Ke depan, penelitian yang lebih empiris tentang kejahatan siber di Indonesia masih diperlukan. Tujuannya adalah untuk memahami jenis, motivasi dan perkembangan cybercrime di Indonesia, sehingga negara dan pemerintah dapat membuat dan merencanakan untuk mencegah cybercrime.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *